Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak
kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan
lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam
cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner.
Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi
sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal.
Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera
mendunia
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir
semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai
aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan
ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan
eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan
pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian
adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan
transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan
kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa
diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua
perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan
dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan
dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat
berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau
tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya
beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim
sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti
digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah
merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan
semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi
perdaganganmancanegara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan
perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu
mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia
virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat
hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum
yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin
berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar